Rabu, 31 Oktober 2012

RAHASIA PROFIT 400%

MARKET AKAN TERUS BERGERAK tapi bergerak nya market akan kemana itu yang jadi masalah nya jika semua orang tau,, lah sudah pasti tidak ada yg loss dan sudah sangat pasti bila setiap orang bisa mengetahui market suatu negara akan bisa di kendalikan oleh seseorang,,sebenar nya bila kita mengamti pergerakan pasar disana kita akan mengetahui batasan batasan pergerekan market, bila kita sudah mengetahuinya ,,nah tinggal kita mengikuti pergerakan market disinilah,,para master trading sudah bisa menari diatas market he,,he,he,,he,,eh enak ya,,,,
bisnis di forex sangat lah erat berhubungan dengan jati diri seseorang bila dia bisa mengendalikan diri sudah pasti seolah-olah dia bisa mengendalikan market ,,lah wong dia akan open bila hanya dia anggap sudah saat nya,,gimana market seperti sudah terkendali,,memang market  gitu gitu aja sebenar nya cobalah perhatikan gambar yang saya buat,,atau lebih gampang nya kita hanya perhatikan swing low dan swing high aja gitu,,,tapikan kapan kita tau udah tinggi atau rendah ? cara perharhatikan harga sebelum nya atau HARGA MASA LAMPAU nah dari setiap harga tertinggi lah kita menarik garis nya dan kedua dimana harga yg tertahan disitulah terjadi breakout nya  selamat mencoba,,, semoga kita terus bisa berbagi,,,bila ada pertanyaan saya akan menjawab dengan senang hati dan gambar itu adalah hasil trading dalam 2 bulan bisa menghasilkan 350% dari modal

forex profit dengan candlestick

   cobalah kita memahami sifat market ini                                                                                            

 nah gambar dia atas adalah salah satu dari sifat market   

forex adalah market raksasa $ 3 trilliun di perjual belikan di seluruh dunia dalam 1 hari dan market forex melebihi besar daripada SEMUA market saham, surat utang, dan future digabungkan ! jika kita tidak bisa menganalisa pasar dng benar maka berhati2lah karna anda memasuki market terbesar di abad ini.....

forex dalam pandangan islam

FOREX (VALAS) KETETAPAN DALAM HUKUM ISLAM
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. P

erdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM

1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima

• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.

• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.

• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

• Suci barangnya (bukan najis)

• Dapat dimanfaatkan

• Dapat diserahterimakan

• Jelas barang dan harganya

• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya

• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.



لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد

“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:



منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:



المشقةتجلبالتيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :

a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :

” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

” Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

” Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.

” Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”..

” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

” Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

MEMPERHATIKAN:

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN

Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal hargapada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dandisempurnakan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di : Jakarta



Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M



DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
— di ‎آمِيْنُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن‎.

Inilah orang yang sukses di forex

PAUL ROTTER Scalper TERSUKSES DI DUNIA Pada tahun 2003, salah satu broker di London mencatat bahwa seorang customer nya telah membukukan volume trading yang paling tinggi selama 8 tahun berturut-turut. Adalah Paul Rotter seorang trader sukses dengan jumlah lot trading rata-rata sebesar 3 juta setiap bulan dan berhasil membukukan 65 – 78 juta dollar
setiap tahunnya. Tidak dapat dibantah, Paul Rotter adalah salah satu scalper sukses di muka bumi ini. Sukses trading Paul Rotter dimulai ketika ia bersama Kinski (salah satu teman dekatnya) membuka Greenhouse, suatu firma finansial. Dari modal awal sebesar $526,000, dalam tiga bulan kemudian Greenhouse telah membukukan profit $6,5 juta.

“Paul terkadang bertindak kontroversial, beberapa trader di firma kami tidak menyukainya karena dia selalu mengganti-ganti posisinya secara cepat”, kata Kinski.
Semua trader dapat mencoba untuk menapaki kesuksesan Paul Rotter, dan berikut adalah wawancara lengkap Paul Rotter dengan salah satu majalah trader :

Q :Moment apa yang membawa kamu untuk terjun di dunia trading?
A : Aku memulainya dengan mengikuti suatu kontes trading, ketika itu aku masih duduk di bangku sekolah.
Q : Bagaimana anda bisa menjadi profesional?
A : Waktu itu aku bekerja di salah satu bank Jepang, dan aku bertemu dengan salah seorang chieftrader di bank tersebut. Dia berhasil membukukan profit yang konstan dan aku banyak berdiskusi dengannya mengenai psikologi market.
Q : Selama karir profesional kamu, apa kamu terus menjadi seorang scalper atau pernah mencoba strategi lain?
A : Aku selalu menjadi seorang scalper, namun aku mengatur frekuensi trading aku sesuai volatilitas yang terjadi di market.
Q : Berapa jam sehari kamu menghabiskan waktu di depan komputer ketika trading?
A : Biasanya sekitar 5 jam, namun ketika terjadi event-event market yang besar maka bisa sampai 11 jam.
Q : Berapa timeframe chart yang kamu gunakan?
A : Aku biasanya menggunakan timeframe antara 5 s/d 30 menit. Menggunakan trendline dan indikator Commodity Channel Index (CCI) untuk mengamati volatilitas yang terjadi di market.
Q : Berapa lama biasanya kamu membuka posisi trading?
A : Aku biasanya membuka posisi secara bergantian dalam hitungan menit, paling lama dalam hitungan jam.
Q : Apa yang kamu lakukan bila harga bergerak berlawanan dengan open posisi trading kamu? apa kamu menggunakan stop-loss?
A : Aku akan segera mencari penyebabnya dan menutup posisi bila market bergerak berlawanan denganku.
Q : Kenapa kamu tidak mempunyai problem dalam menutup open posisi mu bahkan dengan cara mengambil posisi yang berlawanan ? Bukankah seharusnya seorang trader harus berpegang teguh kepada opininya?
A : Tidak, anda salah. Seorang analis atau seorang mahaguru trading lah yang harus berpegang teguh kepada opininya. Seorang trader seharusnya tidak mempunyai opini, semakin kuat opini yang dipunyai, maka akan semakin susah pula dia keluar dari loss posisi.
Q : Dengan gaya scalping trading yang kamu lakukan, Risk Management seperti apakah yang kamu terapkan?
A : Aku membuat target harian baik untuk profit atau loss. Yang sangat penting adalah berapa maksimum loss yang bisa aku tahan.
Q : Bagaimana kamu mengatasi faktor emosi dan pikiran-pikiran yang mengganggu ketika trading?
A : Ketika itu semua menjadi makin buruk, aku pergi ke kamar mandi dan menyiram tubuhku dengan air dingin atau meloncat ke kolam renang yang dingin … hahaha
Q : Apa yang kamu lakukan ketika beristirahat sejenak dari trading?
A : Aku biasa berolah raga dan biasanya pergi ke suatu tempat untuk bertamasya.
Q : Apa yang kamu siapkan sebelum trading sehari-harinya? Apa kamu mempunyai suatu rutinitas tertentu?
A : Sebelum market open, aku membaca semua report ekonomi yang akan keluar, pidato dari para petinggi Bank Sentral bila ada, lalu aku mencoba membuat level-level harga penting di market yang akan ku tradingkan. Aku membuat suatu analisa sendiri dan membaca komentar-komentar analis di media untuk mendapatkan gambaran market dan level-level penting di dalamnya.
Jika style tradingnya tidak sensasional, maka kita tidak akan pernah mendengar sepak terjangnya Paul Rotter, sang legenda scalping trader. Keberhasilannya dalam menerapkan style scalping trading membuktikan bahwa seorang individual trader bisa berkembang menjadi seorang trader besar yang tidak kalah dengan seorang fund manager sekelas George Soros. 

scalping swing line joss

saya hanya ingin sedikit berbagi,,gini mas broo scalping kata orang teknik yg menakutkan karna bila kita terlalu asik berscalping ria dan melupakan batasan scalping maka hasilnya pasti akan mengecewakan ,,alias besar pasak dari pada tiang..kunci scalping sukses ialah bagaimana kita seperti pemburu memyelinap dalam rumput2 atau berani menunggu berjam-jam hingga masanya kita benar -benar pas dengan teropong kita dan menarik pelatuk kita,tidak akan meleset dari target kita TAPI bila kita meleset wah yg pasti badan panas dingin ya,tinggal kita pelotin aja floting demi floting..
salah satu teknik saya, dari dulu hanya menggunakan breakout sell di puncak ,,buy di lembah cobalah teman2 amati gambar saya itu..ini sudah lama saya terapkan harga market itu ada batasan-batasan nya mas broo nah kita ambil conto di pasar buah bagaimana cara tengkulak masuk pasar?? ini yg harus kita perhatikan kapan big bank atau pelaku pasar akan beralih merubah market..ok kita kembalikan ke pasar buah bila dipasar hari ini ada yg menjual semangka para pelaku pasar atau pembeli alias tengkulak kapan dia akan membeli ?? nah kebiasaan nya mereka akan menunggu dulu penjual semangka dari daerah2 hingga mencukupi atau melihat berapa banyak nya penjual yg akan masuk pasar dari hari2 sebelum nya bila sudah sampai breakout nya penjual semangka maka mereka baru mau membeli nah begitupun market forex,, bila kita sabar ikutilah pelaku pasar saja niscaya kita akan searah dengan pelku pasar dunia gunakan TF 15 atau m30 bila kita mau scalping tembakkkkk lariii,,,tutup lektop cukup 3 kali dalam 1 hari OP nya   ok mas bro selamat mencoba semoga sukses...nanti saya akan mengungkap profit konsisten perbulan... sampai jumpa